Berprestasi dalam suatu pekerjaan terkadang menjadi tujuan dari seseorang yang memiliki pekerjaaan termasuk didalamnya adalah pekerjaan sebagai guru. Untuk mencapai prestasi dan pengakuan suatu prestasi seorang guru berdaya upaya meningkatkan kompetensinya melalui mengikuti berbagai diklat, seminar, whorksop dan bahkan mengikuti berbagai lomba yang berkaitan dengan profesinya sebagai guru.
Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi dalam programnya mendorong guru untuk meningkatkan kompetensi melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM). Melalui Platform Merdeka Mengajar guru dapat mengikuti pelatihan mandiri untuk meningkat kompetensi sesuai modul yang dipilih sendiri oleh dari aplikasi tersebut. Guru mengikuti tahapan pelatihan mulai dari mempelajar modul kemudian dilanjutkan dengan melakukan refleksi terhadap modul yang ia pelajari dan diakhiri dengan membuat aksi nyata. Namun demikian tanpa disadari bahwa kegiatan tersebut terkadang menggiring guru pada satu tujuan, yaitu untuk mendapatkan sertifikat modul sesuai dengan modul pelatihan mandiri yang ia ikuti bahkan saat ini sertifikat seakan-akan menjadi fokus ddari guru untuk ddilampirkan dalam penilaian kinerja. Hal ini bukan hanya terjadi ketika guru mengikuti pelatihan mandiri di PMM tetapi juga terjadi dalam kegiatan lainnya seperti kegiatan guru mengikuti seminar, webinar, workshop, dan atau kegiatan komunitas belajar tetap saja yang menjadi fokus guru adalah untuk mendapat sertifikat dalam rangka pemenuhan dokumen penilaian kinerja.
Hal-hal yang disebut diatas seharusnya menjadi refleksi bagi guru bahwa guru seharusnya fokus pada tugasnya sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Artinya bahwa diklat mandiri, mengikuti seminar/webinar, workhop serta komunitas belajar seharusya menjadi bagian penting ddalam usaha meningkat kompetensi guru agar berdampak pada siswa. Dengan melakukan refleksi terhadap dampak kegiatan guru dari diklat, seminar/webinar, workshop dan komunitas belajar, maka seharusnya guru memahami bahwa ada kompetensi yang harus dimiliki oleh guru sesuai amanat undang-undang, yaitu kompetensi pedagogik, komputensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional. Keempat kompetensi tersebut seharusnya menjadi jiwa guru dalam melaksanakan tugasnya sebagai guru.
Jelaslah bahwa guru harus berdampak pada siswa melalui tugas dan fungsinya sebagai guru, bahwa sebagai guru kita tidak hanya membuat siswa kita memiliki prestasi secara akademik tetapi juga membangun karakter siswa agar siswa memiliki karakter/sikap yang baik. Guru harus dapat membangun kepribadian dan sosial siswa dimulai dari bagaimana guru membangun hubungan yang baik dengan siswa melalui pendekatan pedagogik ddalam pembelajaran. Selain itu guru harus menguasai materi dan sistematika materi yang diajarkan kepada siswa. Demikian siswa tidak hanya berfokus pada materi yang ia pelajari tetapi bagaimana siswa membangun kolaburasi bersama dengan siswa lainnya. Pembelajaran di kelas seharusnya memiliki dampak terhadap siswa dimana siswa bukan hanya memiliki sikap mandiri, kritis dan kreatif tetapi juga memiliki sikap kebinekaan dan gotong royong.
Dari sinilah kita memahami bahwa diklat mandiri di Platform Merdeka Mengajar, Kegiatan Seminar/Webinar, Worshop, Komunitas Belajar dan kegiatan lainnya bukan hanya untuk mendapatkan sertifikat tetapi menjadi salah satu upaya guru untuk melaksanakan tugas profesional guru melaksanakan perencanaan pembelajaran, meaksanakan proses pembelajaran serta mengevaluasi dan menilai hasil pembelajaran.
Guru yang berdampak pada siswa seharusnya menjadi refleksi bagi setiap guru dddalam melaksanakan tugas dan fugsinya sebagai guru karena siswa adalah aset bangsa. Ketika guru berdampak pada siswa maka kita sedang berinvestasi bagi kemajuan bangsa di masa depan.