Friday, June 12, 2026

Kriteria Naik dan Tidak Naik Kelas

Banyak perdebatan tentang kenaikan kelas. Ada yang beranggapan bahwa murid harus naik kelas sebab ada program wajib belajar. Tapi benarkah bahwa murid wajib naik kelas?

Sesuai dengan panduan pembelajaran dan asesmen  pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah edisi revisi tahun 2025, maka mekanisme diatur sebagai berikut: 
Satuan pendidikan memiliki keleluasaan untuk menentukan kriteria dan mekanisme kenaikan kelas. Penentuan kenaikan kelas dilakukan dengan mempertimbangkan laporan kemajuan belajar yang mencerminkan pencapaian murid pada semua mata pelajaran dan ekstrakurikuler serta prestasi lain selama 1 tahun ajaran. Dalam proses penentuan murid tidak naik kelas perlu dilakukan musyawarah para pendidik yang mempertimbangkan keseluruhan proses belajar murid serta pendampingan oleh pendidik dari awal tahun ajaran. 
Aspek yang menjadi pertimbangan kenaikan kelas antara lain sebagai berikut: 
1. Pencapaian kompetensi murid, yaitu mempertimbangkan kemajuan belajar yang mencerminkan pencapaian kompetensi murid (pengetahuan keterampilan dan sikap) pada semua mata pelajaran, kokurikuler, ekstrakurikuler serta prestasi lainnya. 
2. Kehadiran sebagai indikator kedisiplinan dan partisipasi murid dalam pembelajaran. 
Selain kedua aspek di atas fleksibilitas satuan pendidikan dapat menambahkan kriteria lain untuk mengambil keputusan secara bijaksana dan proporsional sesuai dengan kebutuhan murid. Sebagai contoh isu yang dapat menjadi faktor pendorong keputusan tidak naik kelas serta alternatif solusi yang lebih sesuai dengan perkembangan dan kesejahteraan murid sebagai berikut: 
1. Murid mempunyai tujuan pembelajaran yang belum tuntas (ada tujuan-tujuan pembelajaran yang hasilnya belum memenuhi pencapaian minimum). Pertimbangan yang bisa diambil sekolah adalah murid dapat dipertimbangkan naik di kelas berikutnya dengan pendampingan tambahan untuk menyelesaikan tujuan pembelajaran yang belum tercapai atau belum tuntas. 
2. Murid mempunyai masalah absen/ketidakadiran yang banyak. 
Pertimbangan yang bisa diambil sekolah adalah mengetahui alasan ketidakhadiran. Jika murid tidak hadir karena kondisi keluarga (murid yang membantu orang tua bekerja karena alasan ekonomi) atau masalah kesehatan murid maka dapat dipertimbangkan naik kelas dengan catatan khusus. Dalam hal masalah ketidakadilan wali kelas harus dapat mendeteksi permasalahan ini sedini mungkin sehingga tidak terjadi penumpukan jumlah ketidakadiran dari murid di akhir semester. 
3. Keterlambatan psikologis perkembangan, dan atau kognitif. 
Pertimbangan yang bisa diambil di sekolah adalah murid bisa dipertimbangkan untuk naik kelas dengan catatan murid perlu mendapat bimbingan dalam memahami pelajaran dan atau mendapatkan layanan konseling. 
Sebagai catatan: 
Cinta satuan pendidikan memutuskan untuk tidak menaikkan kelas maka perlu dipikirkan bentuk intervensi untuk membantu murid agar dapat berkembang. Ketercapaian belajar sebagai pertimbangan kenaikan kelas pada murid yang memiliki hambatan intelektual tidak disamakan. 

Sumber: 
Panduan pembelajaran dan assessment Pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah edisi revisi tahun 2025 yang dikeluarkan oleh badan standar kurikulum, dan assessmen pendidikan kementerian pendidikan dasar dan menengah Republik Indonesia.

0 comments:

Post a Comment